Mengurai Benang Kusut ...

Mengurai Benang Kusut Polarisasi: Ancaman Nyata bagi Harmoni Sosial dan Politik Bangsa

Ukuran Teks:

KoranNasional.com, Jakarta – Fenomena polarisasi sosial dan politik di Indonesia telah mencapai titik kritis yang mengkhawatirkan, berpotensi mengikis fondasi harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Intensitas perpecahan ini bukan lagi sekadar dinamika biasa, melainkan ancaman serius yang menuntut perhatian mendalam dari seluruh elemen masyarakat serta struktur politik. Situasi ini mengindikasikan adanya keretakan yang memerlukan intervensi kolektif dan strategis.

Polarisasi ini, jika dibiarkan, akan menjadi benih permanen yang mengancam persatuan nasional. Dari jurang pemisah ini, potensi ketegangan dan gesekan antar-kelompok masyarakat senantiasa membayangi, menciptakan iklim ketidakpastian. Mengabaikan realitas keterbelahan sosial ini sama saja dengan membiarkan akar permasalahan sosial-politik terus tumbuh dan membesar.

Dampak jangka panjang dari pembiaran ini tidak bisa diremehkan. Cepat atau lambat, ia akan menimbulkan gangguan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk laju pembangunan nasional yang seyogianya berjalan tanpa hambatan. Stabilitas sosial adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan, dan polarisasi justru merongrong prasyarat tersebut.

Yang lebih merisaukan, keterbelahan sosial kini telah merambah zona moral, menandai pergeseran serius dalam nilai-nilai kolektif. Polarisasi di ranah ini tercermin dari munculnya kelompok-kelompok tertentu yang secara terang-terangan cenderung membiarkan, bahkan berupaya menutupi, tindak kejahatan dan pelanggaran etika. Sikap ini berhadapan langsung dengan kelompok masyarakat lain.

Kelompok ini dengan teguh menyuarakan tuntutan akan penegakan hukum yang imparsial dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar supremasi hukum benar-benar diterapkan, di mana "pisau" keadilan harus tajam ke segala arah, tidak hanya berlaku tegas bagi masyarakat bawah namun tumpul saat berhadapan dengan elite atau pihak berkuasa. Suara-suara ini mencerminkan dahaga publik akan keadilan sejati.

Bersama berbagai elemen independen lainnya, mereka tak henti menyuarakan pentingnya menjaga kemurnian proses penegakan hukum. Kekecewaan publik terhadap sektor ini memang sulit dibendung, mengingat beberapa kasus yang mengemuka. Contohnya adalah terpidana yang tidak kunjung dieksekusi, bahkan dibiarkan menikmati kebebasan, memicu pertanyaan besar tentang konsistensi hukum.

Sebaliknya, dalam situasi lain yang ironis, korban kejahatan justru mendapati diri mereka dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus seperti pembegalan di Lombok, Lampung, dan Serang, di mana korban yang membela diri justru terjerat hukum, menjadi sorotan tajam publik. Fenomena ini menciptakan persepsi ketidakadilan yang mendalam.

Kecenderungan paradoks ini telah menjadi realitas yang disaksikan secara luas di ruang publik, seringkali menjadi topik perdebatan hangat di berbagai komunitas. Transformasi isu-isu hukum menjadi "tontonan" ini melahirkan narasi. Narasi tersebut menggambarkan adanya kelompok yang terkesan "jahat" dan "zalim" berhadapan dengan kelompok lain yang gigih berjuang merawat moralitas demi kebaikan bersama.

Membiarkan fenomena ini berlarut-larut akan secara perlahan meruntuhkan persepsi Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Pada gilirannya, hal ini akan merusak citra dan reputasi bangsa di mata komunitas internasional. Kepercayaan global terhadap sistem hukum dan tata kelola negara akan terkikis, membawa implikasi serius pada hubungan diplomatik dan ekonomi.

Secara umum, banyak pihak memahami bahwa polarisasi masyarakat dalam satu atau dua dekade terakhir berakar dari residu pemilihan umum (Pemilu). Keterbelahan dukungan politik yang terjadi selama kontestasi menciptakan disharmoni dalam dinamika kehidupan bersama. Disharmoni ini kemudian diperparah dan dieskalasi melalui penyebarluasan ujaran kebencian serta disinformasi atau hoaks.

Penyebaran konten negatif ini masif dilakukan melalui berbagai platform media sosial, mempercepat fragmentasi dan memperdalam jurang pemisah. Akibatnya, fenomena kebencian antar-kelompok dan semangat untuk menunjukkan permusuhan pun menjadi tak terhindarkan. Ini adalah gambaran nyata dari betapa intensnya polarisasi yang kini menggerogoti.

Realitas ini semakin menegaskan bahwa derajat polarisasi masyarakat dalam konteks sosial-politik telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Selain karena intensitasnya yang semakin tinggi, dampak polarisasi itu kini benar-benar terasa menggerogoti harmoni kehidupan bernegara dan berbangsa, mereduksi rasa kebersamaan yang telah lama dibangun.

Lebih jauh lagi, buah pahit dari polarisasi ini juga berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sejumlah institusi pemerintah. Penurunan ini tidak lepas dari semakin maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terungkap di berbagai tingkatan. KKN menjadi pupuk bagi tumbuhnya skeptisisme masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara.

Kecenderungan polarisasi yang diperparah oleh isu KKN ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Mereka secara sistematis membangun sentimen negatif terhadap lembaga-lembaga negara, memanfaatkan celah ketidakpuasan publik. Dari sinilah kemudian muncul tuntutan radikal.

Tuntutan-tuntutan seperti pembubaran lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi salah satu manifestasi ekstrem dari sentimen negatif tersebut. Seruan ini, meskipun tampak sebagai ekspresi kekecewaan, sejatinya mengabaikan fungsi fundamental lembaga dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tidak ada yang salah dengan DPR sebagai institusi itu sendiri. Analogi yang tepat adalah, jika ada "tikus di lumbung," maka tikusnyalah yang harus diusir dan diberantas, bukan lumbungnya yang harus dibakar habis. DPR merupakan bagian fundamental dari hierarki kelembagaan negara.

Salah satu fungsi utamanya adalah legislasi, yaitu merancang dan membuat undang-undang yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 menganut prinsip presidensial yang demokratis, dengan pembagian kekuasaan yang jelas.

Sistem presidensial ini secara inheren mengadopsi dan menerapkan mekanisme "check and balances" atau saling kontrol dan keseimbangan antar-institusi negara. Kekuasaan negara dibagi ke dalam fungsi legislatif (DPR), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (peradilan). Mekanisme ini dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu cabang pemerintahan.

Oleh karena itu, gagasan untuk membubarkan DPR sama artinya dengan mengubah tatanan dasar negara dan menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa parlemen. Tindakan ini tidak hanya akan mengeliminasi institusi legislatif yang vital, tetapi juga meniadakan fungsi "check and balances" antar-institusi negara yang merupakan pilar demokrasi.

Lebih dari itu, eliminasi DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia akan membawa konsekuensi serius lainnya, yakni kewajiban untuk melakukan amandemen konstitusi. Amandemen ini diperlukan guna memperbarui sistem dan tatanan bernegara yang telah mapan. Amandemen konstitusi sendiri merupakan kerja besar yang relatif tidak mudah.

Proses ini membutuhkan kesepakatan dari semua elemen bangsa, mengingat konstitusi adalah kontrak sosial tertinggi. Di tengah keterbelahan masyarakat yang telah berlangsung begitu lama, mencapai konsensus semacam itu akan menjadi tantangan yang luar biasa rumit dan berpotensi memicu gejolak baru.

Maka dari itu, dalam konteks keterbelahan masyarakat yang kian mendalam, perlu ditumbuhkan kesadaran dan kepedulian bersama. Eskalasi polarisasi dewasa ini layak dimaknai sebagai benih yang tak henti mengancam persatuan, karena dari sanalah selalu ada potensi ketegangan dan gesekan antar-kelompok.

Menjadi sebuah kesalahan komunal yang fatal jika fakta krusial ini dibiarkan begitu saja tanpa tindakan konkret. Dari kesadaran dan kepedulian kolektif itulah, seyogianya tumbuh pula kehendak bersama yang kuat untuk menyudahi polarisasi masyarakat, terutama dalam konteks sosial-politik yang kian meruncing.

Dalam konteks inilah, dorongan kuat sangat dibutuhkan agar semua komponen suprastruktur dan infrastruktur politik dapat bergerak dan bekerja bersama untuk mengambil inisiatif. Komponen suprastruktur politik beranggotakan para elite negara, termasuk mereka yang berada dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Para elite ini tidak hanya memiliki wewenang formal, tetapi juga suara mereka didengar dan memiliki pengaruh signifikan di mata publik. Sementara itu, infrastruktur politik lazimnya menjadi wadah bernaung beragam elemen atau komunitas masyarakat, seperti partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, atau kelompok kepentingan lain.

Kelompok-kelompok ini memiliki kapasitas untuk memberikan pengaruh pada kebijakan maupun perilaku masyarakat. Jika semua komponen, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur politik, bergerak dan bekerja secara sinergis untuk mereduksi polarisasi, hasilnya niscaya akan sangat signifikan.

Upaya kolektif ini harus dimaknai sebagai kerja bersama yang fundamental untuk mempererat kembali jiwa persatuan bangsa. Ini adalah investasi jangka panjang demi masa depan yang lebih stabil dan harmonis.

Catatan sejarah bangsa memberikan inspirasi berharga. Kesepakatan Sumpah Pemuda 1928, yang menyatukan beragam pemuda dari seluruh Nusantara, serta dokumen historis Piagam Jakarta Juni 1945, yang menunjukkan kemauan untuk berkompromi demi kepentingan yang lebih besar.

Kedua peristiwa ini mengajarkan pentingnya berkompromi dan menerima perbedaan sebagai keniscayaan dan anugerah. Semangat inilah yang harus kembali digelorakan di tengah tantangan polarisasi saat ini.

Mengutip pepatah lama yang sarat makna, "Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh," menjadi pengingat abadi akan pentingnya persatuan bagi kelangsungan sebuah bangsa.

Penulis: Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan).

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan